Minggu, 18 Juli 2010

Tentang Kabupaten Caringin


Kabupaten Caringin akan meliputi 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Labuan, Carita, Jiput, Pagelaran, Patia, Sukaresmi dan Cikedal. Luas wilayahnya mencapai 280 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 260 ribu jiwa, sehingga kepadatan penduduknya 929 jiwa/km2. Sebenarnya kondisi pada 1991, wilayah eks-karesidenan Caringin tersebut meliputi tiga kecamatan yaitu Labuan, Jiput, dan Pagelaran. Dalam perkembangannya Kecamatan Labuan dimekarkan menjadi Labuan dan Carita, Kecamatan Pagelaran dimekarkan menjadi Pagelaran dan Patia, kemudian Kecamatan Patia dimekarkan kembali menjadi Kecamatan Patia dan Sukaresmi, serta Kecamatan Jiput dimekarkan menjadi Cikeudal.

Mengenai kemampuan ekonomi, lebih dari 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang berasal dari tujuh kecamatan di Caringin. Potensi daerah yang cukup menonjol dari sektor pariwisata. Terdapat tiga kawasan pariwisata yang sedang dikembangkan yaitu Kawasan Laba, Kawasan Cikedal dan Kawasan Carita. Sektor lain yang dapat dikembangkan ialah perikanan, pertanian dengan komoditi unggulan, industri pengolahan, kerajinan dan permukiman. Kecamatan Jiput misalnya, dikenal sebagai sentra agroindustri dengan produk utama emping melinjo. Melalui keterpaduan dengan pariwisata, produk agroindustri Caringin dapat dipromosikan ke seluruh nusantara, bahkan ke mancanegara.

Tujuan utama pemekaran wilayah ialah terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terbentuknya Kabupaten Caringin maka berbagai persoalan kemiskinan, pengangguran, angka putus sekolah yang tinggi dan tingkat kesehatan yang rendah, secara perlahan namun pasti dapat diatasi. Kabupaten Pandeglang masih termasuk salah satu daerah yang diikutsertakan dalam program percepatan pembangunan daerah tertinggal, yang ditangani Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pembentukan Kabupaten Caringin diharapkan jadi strategi mengentaskan kemiskinan.

Dengan jumlah penduduk sedikit dan wilayah tidak luas, nanti Pemerintah Kabupaten Caringin dapat melaksanakan kewajibannya, seperti melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, dan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemerintahan Daerah.


Sumber :
http://kabupaten-caringin.tripod.com/id1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar